Pada hari Senin tanggal 09 Desember 2019, Kejaksaan Negeri Binjai melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) di halaman kantor Kejaksaan Negeri Binjai.
Pemusnahan barang bukti tersebut dengan cara dibakar dan dihadiri oleh Kapolres Binjai AKBP Nugroho Tri Nuryanto, Kepala BNN Kota Binjai AKBP Supa Yogi S.H., Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Binjai Maju Aminta Siburian.
Barang bukti yang dimusnakan terdiri dari sabu-sabu 527,97 gram, ganja kering 83.064,38 gram dan ekstasi 242 butir.