Jumat, 29 Maret 2024, WIB
Selamat datang di website resmi Kejaksaan Negeri Binjai. Isi situs bersifat informatif, bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Negeri Binjai. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data paper based, maka yang menjadi acuan adalah data paper based.

Rabu, 08 Mar 2023, 01:58:50 WIB Intelijen, Kategori : Kegiatan

Selasa 07 Maret 2023 Kejaksaan Negeri Binjai melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau dengan kata lain INKRACHT;

Pemusnahan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Jufri, S.H., M.H., didampingi para Kepala Seksi, Kasubsi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Binjai;

Turut hadir Joko Waskitono, S.Pd., mewakili Walikota Binjai, mewakili Ketua Pengadilan Negeri Binjai Wira Indra Bangsa, S.H., Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Irvan Rinaldi Pane, mewakili Kepala BNNK Binjai Theresia Hutapea, S.H., mewakili Kepala Dinas Kesehatan Binjai dr. Indra, insan pers dan seluruh tamu undangan yang turut hadir dalam acara tersebut;

Adapun barang bukti perkara tindak pidana umum yang dimusnakan sebanyak 27 (dua puluh tujuh) perkara yang terdiri dari :

Narkotika sebanyak 19 (Sembilan belas) perkara dengan rincian sabu – sabu 256,46 (dua ratus lima puluh enam koma empat puluh enam) gram, ekstasi sebanyak 8 (delapan) butir dan ganja seberat 2701 (dua ribu tujuh ratus satu) gram;

Perjudian sebanyak 2 (dua) perkara;

Oharda sebanyak 6 (enam) perkara;

Dan handphone sebanyak 9 (Sembilan) buah;

Selama pemusnahan barang bukti dilakukan hingga selesai situasi dan kondisi dalam keadaan aman, lancar dan kondusif.

            Kedepannya diharapkan dengan pemusnahan ini dapat memutus mata rantai peredaran narkotika sehingga barang bukti yang telah disita tidak beredar lagi dikalangan masyarakat luas, hal ini juga dilakukan sebagai program Kejaksaan Negeri Binjai yang mana setiap 3 (tiga) bulan sekali dilakukan pemusnahan guna menghindari penumpukan barang bukti untuk menghindari peluang terjadinya penyalahgunaan narkoba terhadap anggota atau personil Kejaksaan.  Pemusnahan Barang Bukti ini bertujuan untuk melaksanakan putusan pengadilan sesuai tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam pasal 30 Ayat (1) huruf d UU Kejaksaan yang merupakan salah satu tugas dari pada Kejaksaan adalah untuk melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang mana juga telah diatur dalam Pasal 270 KUHAP yang terkait dengan kewenangan Jaksa dalam melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (INKRACHT).

                                                                                                                



Selasa, 06 Feb 2024 JAKSA MENYAPA