Kamis, 18 April 2024, WIB
Selamat datang di website resmi Kejaksaan Negeri Binjai. Isi situs bersifat informatif, bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Negeri Binjai. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data paper based, maka yang menjadi acuan adalah data paper based.

Kamis, 22 Okt 2018, 17:52:07 WIB Administrator, Kategori : Kasus

BINJAI- Kejaksaan Negeri Binjai mengantar mantan Surveyor BRI Cabang Pembantu Medan Katamso, OS ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Binjai.

OS ditahan karena diduga melakukan pemberian kredit fiktif dengan objek agunan berinisial DS oleh BRI Kantor Cabang Pembantu Medan Katamso tahun 2009, penahanan dilakukan pada Senin 22 Oktober 2018. Tersangka ditahan karena mangkir dengan alasan sakit, ditakutkan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.

Bahkan tersangka tidak koperatif dan menghambat penyidikan karena yang bersangkutan tidak membawa data-data seperti yang diminta oleh Penyidik. Penahanan dilakukan selama 20 (dua puluh) hari kedepan. Sebelumnya Penyidik Pidana Khusus menetapkan tiga tersangka, mantan Pimpinan Bank Rakyat Indonesia Cabang Pembantu Medan Katamso berinisial AS, mantan surveyor berinisial OS dan Debitur berinisial DS.

Kajari Binjai Victor Antonius menuturkan, kredit fiktif yang menjadi perkara bermula dari Debitur berinisial DS yang meminjam uang ke BRI Cabang Pembantu Katamso Medan sebesar Rp. 500 juta sebanyak tiga kali dengan nilai yang sama. Dalam perkara ini Debitur berinisial DS melakukan peminjaman kredit melalui tiga perusahaannya, ketiga perusahaan ini menjaminkan bangunan berupa Rumah Toko (Ruko) dengan SHM Nomor 703, SHM Nomor 699 dan SHM Nomor 698 namun jaminan tersebut diduga fiktif. Sehingga kerugian Negara ditaksir mencapai ± 1,5 Miliar. Usai menerima dana tersebut Debitur berinisial DS macet membayar kredit dan tidak berjalan mulus sebagaimana semestinya, akibatnya jaminan DS yang berada di Kota Binjai Jalan Soekarno-Hatta Km 18 Binjai Timur disita oleh BRI, dan dijelaskan Kajari Binjai pihak BRI Cabang Pembantu Katamso Medan tidak mengecek langsung jaminan apakah sesuai dengan berkas yang dijaminkan.

Setelah disita pihak BRI melakukan pelelangan per rukonya sebesar Rp. 275 juta pada Juli tahun 2013. Sugianto pemenang lelang tersebut, oleh Sugianto ruko yang dibelinya melalui pelelangan BRI tersebut itu dijual kepada Moina yang kemudian atas nama Sertifikat Hak Milik (SHM) dibaliknamakannya. Hasil temuan terjadi sengketa, ternyata pemilik ruko tersebut yang dibeli oleh Sugianto melalui pelelangan BRI itu milik Herlina Purba yang berdomisili di Jakarta. Sejumlah saksi sudah diperiksa dalam proses penyelidikan seperti Herlina Purba, pihak yang merasa dirugikan dan komplain karena asetnya yang disita oleh BRI, Pejabat Cabang Pembantu Katamso Medan.