Selasa, 17 September 2024, WIB
Selamat datang di website resmi Kejaksaan Negeri Binjai. Isi situs bersifat informatif, bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Negeri Binjai. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data paper based, maka yang menjadi acuan adalah data paper based.

Selasa, 21 Feb 2023, 08:49:01 WIB Intelijen, Kategori : Kasus

Bahwa pada hari ini Senin tanggal 20 Februari 2023 sekitar pukul 16.00 Wib bertempat pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Jalan Pengadilan No. 8 Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah telah dilaksanakan sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi pada SMAN – 6 Kota Binjai;

Bahwa sidang dilakukan terhadap Dra. Ika Prihatin, M.M., selaku Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri – 6 (enam) Binjai dan Elmi, S.Pd., selaku bendahara Dana Bos SMAN – 6 Binjai;

Bahwa agenda sidang kali ini dilakukan dengan mendengarkan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim terhadap masing – masing terpidana;

Bahwa Hakim menjatuhkan hukuman terhadap terpidana atas nama Dra. Ika Prihatin, M.M., dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) Tahun, denda sebesar Rp. 50.000.000; (lima puluh juta rupiah) subsidair 1 (satu) Bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp184.609.990,- apabila tidak bayarkan selama 1 (satu) Bulan sejak putusan dibacakan maka Hakim memerintahkan penuntut umum untuk menyita harta benda terdakwa sebesar dengan uang pengganti yang di bebankan, jika tidak memiliki harta benda maka diganti dengan hukuman selama 6 bulan penjara;

Bahwa terhadap terpidana atas nama Elmi, S.Pd., Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 1 (satu) Tahun penjara dan denda Rp. 50.000.000; (lima puluh juta rupiah) subsidair 1 (satu) Bulan kurungan;

Bahwa terhadap putusan yang dibacakan Hakim Pengadilan Tipikor Medan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Binjai menyatakan sikap pikir – pikir dan penasehat hukum ke – 2 (dua) Terpidana juga menyatakan pikir – pikir;

Bahwa sidang berlangsung secara daring atau virtual yang mana masing – masing terpidana berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kota Binjai sedangkan Hakim, Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat terpidana berada di Pengadilan Tipikor Medan pada Pengadilan Negeri Medan;

Bahwa sidang berlangsung dalam keadaan aman, lancar dan kondusif hingga selesai pada pukul 16.30 Wib.

Bahwa sidang tersebut membuktikan Kejaksaan Negeri Binjai tidak main – main dan tebang pilih dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hal tersebut juga sejalan dengan visi misi Kejaksaan Negeri Binjai dalam mewujudkan Pemerintahan yang terbebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang bertujuan untuk pemerintahan yang bersih,  untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Binjai.