Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 Kejaksaan Negeri Binjai melalui Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Binjai telah melakukan pelimpahan berkas perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tipikor di Medan bahwa berkas perkara tipikor yang dilimpahkan atas nama tersangka sebagai berikut :
? EP (53) selaku Kepala MAN Kota Binjai;
? NF, SP (41) selaku Bendahara MAN Kota Binjai;
? TR S.H.I (45) selaku Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar;
? NK, S.E.(42) selaku Pihak Rekanan / marketing penerbit;
? AS, S.E. (37) selaku Diruktur CV. Setia Abadi;
? SH (45) selaku Pihak Rekanan / Pemilik CV. Azzam;
Bahwa terhadap seluruh tersangka dijerat dengan Pasal tindak pidana Korupsi Penyalahagunaan Dana Bos Man Kota Binjai Tahun Anggaran 2020 s.d 2022 dan penyalahgunaan Dana Komite Man Kota Binjai Tahun Anggaran 2020 s.d. 2022 melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Lebih Subsidair Pasal 5 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Lebih Subsidair Lagi Pasal 11 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;