Bahwa pada hari Jumat tanggal 03 Februari 2023 sekira pukul 10.30 Wib Kejaksaan Negeri Binjai melalui Seksi Intelijen melakukan kegiatan Pengembalian Kerugian Atas Kehilangan Fasilitas Pengadaan Media Pendidikan pada Dinas Pendidikan Kota Binjai;
Bahwa acara tersebut dilakukan pada Aula Kantor Kejaksaan Negeri Binjai Jalan Tengku Amir Hamzah No 378 Kecamatan Binjai Utara Kelurahan Jati Makmur;
Bahwa kegiatan dibuka dan dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Muhamad Husein Admaja, S.H., M.H., dan didampingi Kepala Seksi Intelijen Adre Wanda Ginting, S.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Hendar Rasyid Nasution, S.H., M.H., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Anthonius Ginting Manik, S.H., M.H., dan seluruh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Binjai;
Bahwa acara juga turut dihadiri Kepala Inspektorat Kota Binjai Eka Edi Saputra, Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai Drs. Edi Mulia dan para Kepala Sekolah Dasar Negeri 026605 Binjai Selatan; Bahwa penyerahan kerugian atas kehilangan fasilitas pengadaan Media pendidikan dilakukan dari Kejaksaan Negeri Binjai kepada Dinas Pendidikan Kota Binjai yang diterima langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Drs. Edi Mulia sejumlah Rp 121.800.000,- (Seratus Dua Puluh Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) dan sejumlah Rp 7.400.000,- (Tujuh Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) telah disetor oleh Sumarni dan Rahmawati Tanjung melalui Rekening Bank Sumut;
bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pelaksanaan Tugas Nomor : R-LAPHASTUG-01/L.2.11/Dek.1/01/2023 Tanggal 31 Januari 2023 Perihal Penyalahgunaan Sarana Sekolah yang bersumber dari Dana DAK TA 2020 sebesar + Rp 281.499.680,- (Dua Ratus Delapan Puluh Satu Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Rupiah) dengan hasil pelaksanaan tugas berhasil mengumpulkan uang atas kerugian pengadaan tersebut Rp.129.200.000,- (Seratus Dua Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Ribu Rupiah);