Jumat, 19 April 2024, WIB
Selamat datang di website resmi Kejaksaan Negeri Binjai. Isi situs bersifat informatif, bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Negeri Binjai. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data paper based, maka yang menjadi acuan adalah data paper based.

Jumat, 18 Nov 2022, 11:51:15 WIB Intelijen, Kategori : Kasus

Pada hari Senin 14 November 2022 sekira pukul 14.00 wib telah dilaksanakan sidang ke 1 (satu) perkara korupsi untuk terdakwa Dra. Ika Prihatin, MM. Dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan oleh Penuntut Umum

Adapun pelaksanaan sidang dilakukan secara online dimana terdakwa berada di LP Binjai sedangkan Penuntut Umum, Penasihat Hukum Terdakwa dan Hakim berada di PN. Tipikor Medan

Bahwa sidang ke 1 (satu) tersebut di laksanakan berdasarkan penetapan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor : 86/pid.sus-tpk/2022/pn.mdn, tanggal 04 november 2022.

adapun sangkaan pasal dalam dakwaan penuntut umum terhadap perbuatan terdakwa yaitu Primair :  pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) jo pasal 64 KUH Pidana dan Subsidiair pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) jo pasal 64 KUH Pidana. 

Bahwa setelah Majelis Hakim membuka persidangan kemudian Penuntut Umum membacakan surat Dakwaan. setelah Penuntut Umum membacakan surat Dakwaan, Terdakwa dan Penasihat Hukum tidak mengajukan Eksepsi, maka persidangan di tunda dan dilanjutkan pada 21 November 2022 dengan agenda pemeriksaan Saksi. 

Bahwa sidang selesai pukul 14.19 Wib, sidang berlangsung aman dan lancar.