Senin, 25 September 2023, WIB
Selamat datang di website resmi Kejaksaan Negeri Binjai. Isi situs bersifat informatif, bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Negeri Binjai. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data paper based, maka yang menjadi acuan adalah data paper based.

Rabu, 25 Jan 2023, 16:16:23 WIB Intelijen, Kategori : Kasus

Bahwa pada hari ini Rabu tanggal 25 Januari 2023 sekitar pukul 11.00 Wib telah dilaksanakan sidang Tindak Pidana Korupsi dalam dugaan perkara Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pada Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri – 6 (enam) Binjai Tahun anggaran 2018 sampai dengan 2021 dengan total anggaran sebesar Rp. 4.206.190.000; (empat milyar dua ratus enam juta seratus Sembilan puluh ribu rupiah);
Bahwa sidang dilakukan terhadap terdakwa atas nama Dra. Ika Prihatin, M.M selaku Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri – 6 (enam) Binjai dan terdakwa atas nama Elmi, S.Pd., selaku bendahara Dana Bos SMAN – 6 Binjai;
Bahwa sidang berlangsung secara daring atau virtual dimana Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Binjai dan Penasehat Hukum terdakwa berada pada Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Medan sedangkan terhadap ke – 2 (dua) orang terdakwa berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Binjai Jalan Jendral Gatot Subroto No 72 Kelurahan Limau Mungkur Kecamatan Binjai Barat;