Tim penyidik Kejaksaan Negeri Binjai pada Seksi Tindak Pidana Khusus telah menerima penyerahan uang sebagai pengembalian kerugian Negara
Senin, 29 Mei 2023, WIB
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Binjai pada Seksi Tindak Pidana Khusus telah menerima penyerahan uang sebagai pengembalian kerugian Negara
Rabu, 29 Jun 2022, 17:20:26 WIB
Intelijen, Kategori : Hukum
Pada hari Rabu tanggal 29 Juni 2022, sekitar pukul 15.40 Wib Tim penyidik Kejaksaan Negeri Binjai pada Seksi Tindak Pidana Khusus telah menerima penyerahan uang sebagai pengembalian kerugian Negara sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dari dari total keseluruhan kerugian negara sebesar Rp.834.609.990,- (delapan ratus tigapuluh empat juta enam ratus sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah) dari tersangka IKA PRIHATIN Als IP (sebagai mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 6 kota Binjai) selaku tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Pada Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 6 Kota Binjai Tahun Anggaran 2018 s/d tahun 2021;Bahwa penyerahan uang tunai sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tersebut dilakukan oleh tersangka melalui kuasa hukumnya (sdr.RAHIMIN, SH) yang diterima langsung oleh Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Binjai bapak IBRAHIM ALI, SH., MH., dan didampingi oleh tim Penyidik;Bahwa selanjutnya, setelah penyerahan uang kerugian Negara tersebut maka tim penyidik berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Binjai bapak M. HUSEIN ADMADJA, SH., MH., akan menyerahkan dan menitipkan uang tersebut pada rekening Pemerintah lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Binjai pada Bank Mandiri cabang kota Binjai;Bahwa dalam kesempatan tersebut Kejaksaan Negeri Binjai melakukan Press Conference terkait penyerahan uang penyerahan uang sebagai pengembalian kerugian Negara, dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Binjai bapak M. HUSEIN ADMADJA, SH., MH., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus bapak IBRAHIM ALI, SH., MH., Kepala Seksi Intelijen bapak M. HARRIS, SH., MH., perwakilan Bank Mandiri Cabang Kota Binjai, Penasehat Hukum terdakwa bapak RAHIMIN, SH., dan Wartawan atau Lembaga Swadaya Masyarakat Kota Binjai (LSM) yang turut meliput kegiatan tersebut; Bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Binjai bapak M. HUSEIN ADMADJA, SH., MH., dalam Press Conference menyampaikan adanya itikad baik dari tersangka IKA PRIHATIN Als IP dalam penyerahan pengembalian kerugian Negara
Dengan dilakukannya penyerahan uang sebagai pengembalian kerugian Negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) reguler pada Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 6 kota Binjai tahun anggaran 2018 s/d 2021 oleh tersangka atas nama IKA PRIHATIN (Mantan Kepala Sekolah SMAN-6 BINJAI) maka akan jadi pertimbangan bagi Kejaksaan Negeri Binjai untuk kedepannya mengenai hukuman atau tuntutan terhadap yang bersangkutan dan pengembalian kerugian keuangan Negara dalam setiap perkara tindak pidana korupsi merupakan upaya tim penyidik dalam hal ini Kejaksaan Negeri Binjai untuk mendukung program pemerintah dalam rangka pemulihan kerugian keuangan Negara dan percepatan pemulihan ekonomi Nasional. Terkait dengan pengembalian kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh tersangka IKA PRIHATIN Als IP tersebut tidak serta merta menghilangkan atau menghapus perbuatan tersangka sebagaimana yang telah disangkakan pada hasil penyidikan yang dilakukan, akan tetapi hal tersebut dipandang sebagai upaya dan niat baik dari tersangka dalam mendukung upaya tim penyidik melakukan tindakan hukum dalam prosesnya sebagaimana tersebut dalam surat penetapan tersangka dengan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke (1) KUHP. Diperlukan peran aktif Kejaksaan Negeri Binjai melalui Seksi Intelijen dan Seksi Tindak Pidana Khusus dalam mengantisipasi Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) yang diperkirakan timbul dalam Penegakan Hukum di Kota Binjai dan penegakan hukum khususnya dalam perkara Tindak Pidana Korupsi serta dapat membantu pemerintahan Kota Binjai agar berjalan dengan baik tanpa adanya Korupsi, Kolusi dan Nepotiseme yang bertujuan untuk pemerintahan yang bersih yang bertujuan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Binjai.
kegiatan tersebut situasi aman, lancar dan terkendali hingga selesai pada pukul 16.10 Wib.