Bahwa pada hari Selasa, tanggal 25 Oktober 2022, sekira pukul 10.42 Wib, Telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) reguler pada Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 6 kota Binjai tahun anggaran 2018 s/d 2021 dengan tersangka atas nama IKA PRIHATIN Alias IP;
Bahwa pada kesempatan sebelumnya Rabu, tanggal 29 Juni 2022, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Binjai melalui Seksi Tindak Pidana Khusus telah menerima penyerahan uang sebagai pengembalian kerugian Negara sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dari dari total keseluruhan kerugian negara sebesar Rp.834.609.990,- (delapan ratus tiga puluh empat juta enam ratus sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah) dari tersangka IKA PRIHATIN Als IP (sebagai mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 6 kota Binjai) dan penyerahan uang tunai sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tersebut dilakukan oleh tersangka melalui kuasa hukumnya (sdr.RAHIMIN, SH) yang diterima langsung oleh tim Penyidik;
Bahwa uang kerugian Negara tersebut berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Binjai bapak M. HUSEIN ADMADJA, SH., MH., telah dititipkan pada rekening Pemerintah lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Binjai pada Bank Mandiri cabang kota Binjai;