Rabu 18 Oktober 2023, Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Jufri, S.H., M.H., sebagai narasumber mengisi kegiatan Webinar Nasional dengan tema iklim belajar tanpa perundungan atau bullying secara virtual pada ruang kerjanya yang berada di Kantor Kejaksaan Negeri Binjai Jalan Tengku Amir Hamzah Nomor 378 Kelurahan Jati Makmur, dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Jufri, S.H.,M.H., menyampaikan bahwa bullying ini merupakan suatu aktivitas yang dilakukan dengan tujuan memojokkan orang lain dengan nada merendahkan mengolok-olok hingga terjadinya kekerasan. Perbuatan tersebut tidak hanya dilakukan secara fisik namun juga dilakukan secara verbal, yang mana perundungan sendiri termasuk dalam perbuatan kriminal karena dapat dikenai sanksi pidana. Tentu perbuatan tersebut dalam norma agama juga tidak dibenarkan, seperti dalam agama Islam diatur di Alquran dalam surah Al-Hujarat Ayat 11 ini dilarang melakukan perbuatan olok - olok merendahkan orang lain. Untuk memberantas praktik perundungan terjadi di lingkungan sekolah maka harus secara tegas melarang seluruh kegiatan yang berbau ospek dalam maupun di luar sekolah, juga pihak sekolah perlu menerapkan sanksi akademik kepada para siswa/i yang melakukan perbuatan perundungan untuk menimbulkan efek jera. Hal tersebut perlu dilakukan karena perundungan merupakan suatu tindakan tindak pidana yang memiliki sanksi hukum sebab dampak dari perundungan tersebut sangat berbahaya dapat menjatuhkan mental seseorang hingga dapat berujung pada perbuatan bunuh diri.
#Kejaksaan #KejaksaanRI #KejaksaanAgungRI #KejatiSumut #KejaksaanTinggiSumateraUtara #KejariBinjai #KejaksaanNegeriBinjai #KotaBinjai #BinjaiMajuBerbudayaReligius #AdhyaksaBerkarya #TrapsilaAdhyaksa #JaksaHebat #JaksaProfesional #JaksaMenyapa #JaksaSahabatMasyarakat #BanggaMelayaniMasyarakat #KejaksaanHebat #KejaksaanRB #Persaja #ASNBeraakhlak #HariBhaktiAdyhaksa63 #JaksaPedia #Wbk2023 #BerkaryaUntukBangsa #WBBM2023 #WBBM2024