Subbagian Pembinaan mempunyai tugas melakukan perencanaan program kerja dan anggaran, pengelolaan ketatausahaan kepegawaian kesejahteraan pegawai, keuangan, perlengkapan, organisasi dan tata laksana, pengelolaan teknis atas barang milik negara, pengelolaan data dan statistik kriminal, pelaksanaan evaluasi dan penguatan program reformasi birokrasi serta pemberian dukungan pelayanan teknis dan administrasi bagi seluruh satuan kerja di Lingkungan Kejaksaan Negeri yang bersangkutan dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas. Bidang ini dipimpin oleh Kepala Subbagian Pembinaan.
Dalam melaksanakan tugasnya, Subbagian Pembinaan menyelenggarakan fungsi:
Subbagian Pembinaan terdiri dari:
1. |
Urusan Kepegawaian, mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, peningkatan integritas dan kepribadian serta kesejahteraan pegawai; |
|
2. |
Urusan Keuangan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak, mempunyai tugas melakukan urusan keuangan dan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak; |
|
3. |
Urusan Perlengkapan mempunyai tugas melakukan urusan perlengkapan dan kerumahtanggaan; |
|
4. |
Urusan Tata Usaha dan Perpustakaan, mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, perpustakaan dan dokumentasi hukum; |
|
5. |
Urusan Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi, mempunyai tugas melakukan urusan pengelolaan data statistik kriminal dan penerapan dan pengembangan teknologi informasi. |
|
|