Jumat, 15 November 2024, WIB
Selamat datang di website resmi Kejaksaan Negeri Binjai. Isi situs bersifat informatif, bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Negeri Binjai. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data paper based, maka yang menjadi acuan adalah data paper based.


Penguatan pengawasan bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN pada masing-masing instansi pemerintah. Target yang ingin dicapai program ini adalah:

1. Meningkatkan kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan negara;

2. Meningkatnya efektivitas pengelolaan keuangan negara;

3. Meningkatnya status opini BPK terhadap pengelolaan keuangan negara;

4. Menurunnya tingkat penyalahgunaan wewenang.

Yang perlu dilakukan untuk menerapkan penguatan pengawasan yaitu:

1. Pengendalian Gratifikasi yang mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan seperti unit kerja telah memiliki public campaign tentang pengendalian gratifikasi dan juga telah mengimplementasikan pengendalian gratifikasi. Public campaign dapat berupa pemasangan banner-banner tolak gratifikasi.

Banner yang dipasang sebaiknya memuat pesan ajakan kepada masyarakat untuk ikut berperan di dalamnya seperti memuat kata-kata :

“Terima Kasih atas Kerjasamanya dengan Tidak Memberikan Imbalan/Hadiah atas Pelayanan Kami”.

2. Penerapan Sistem Pengawasan Internal Pemerintah (SPIP) yang mengaku pada kondisi yang seharusnya dilakukan seperti:

a) Unit kerja telah membangun lingkungan pengendalian;
b) Telah melakukan penilaian resiko atas unit kerja;
c) Telah melakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir resiko yang telah diidentifikasi; dan
d) Telah mengkomunikasikan dan mengimplementasikan SPIP kepada seluruh pihak terkait.

3. Upaya pengelolaan dan tindak lanjut pengaduan masyarakat (berupa inovasi atas tata cara pemberian informasi dan penerimaan laporan pengaduan masyarakat dan tindak lanjutnya).

4. Penyusunan SOP Whistleblowing System (WBS) hendaknya mengacu pada PERJA Nomor : PER-026/A/JA/10/2013 tentang Penanganan dan Perlindungan Terhadap Pelapor Pelanggaran Hukum di Lingkungan Kejaksaan R.I., dimana WBS disediakan bagi Pegawai Kejaksaan yang akan melaporkan dugaan pelanggaran hukum Pegawai Kejaksaan (terjaga kerahasiaannya).

5. Penanganan Benturan Kepentingan dengan cara mengidentifikasi benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama, menyosialisasikan penanganan benturan kepentingan, mengimplementasikan penanganan benturan kepentingan, melakukan evaluasi atas penanganan benturan kepentingan dan menindaklanjuti hasil evaluasi atas penanganan benturan.