Seksi Tindak Pidana Umum mempunyai tugas melaksanakan dan mengendalikan penanganan perkara tindak pidana umum yang meliputi prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, penetapan hakim dan putusan pengadilan, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lainnya. Bidang ini dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum.
Dalam melaksanakan tugas, Seksi Tindak Pidana Umum menyelenggarakan fungsi:
Seksi Tindak Pidana Umum terdiri dari :
Subseksi Prapenuntutan
Subseksi Prapenuntutan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, analisis dan pemberian pertimbangan hukum, pelaksanaan penanganan perkara, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan, penyajian data dan informasi, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda pada tahap prapenuntutan.
Subseksi Penuntutan
Subseksi Penuntutan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, analisis dan pemberian pertimbangan hukum, pelaksanaan penanganan perkara, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan, penyajian data dan informasi, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda pada tahap penuntutan.
Subseksi Eksekusi dan Eksaminasi
Subseksi Eksekusi dan Eksaminasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, analisis dan pemberian pertimbangan hukum, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan, penyajian data dan informasi, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda tahap eksekusi dan eksaminasi.
Sumber : Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-006/A/JA/07/2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI