Senin, 06 Mei 2024, WIB
Selamat datang di website resmi Kejaksaan Negeri Binjai. Isi situs bersifat informatif, bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Negeri Binjai. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data paper based, maka yang menjadi acuan adalah data paper based.

Kamis, 13 Sep 2018, 17:03:37 WIB Administrator, Kategori : Kegiatan

BINJAI- Kejaksaan Negeri Binjai menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema "Penyamaan Persepsi Dalam Tahap Pra Penuntutan Perkara Pidana Umum Guna Penyelesaian Perkara Secara Cepat, Efisien dan Biaya Murah" di Aula Kejaksaan Negeri Binjai yang dihadiri oleh Kapolres Kota Binjai, Kepala BNNK Binjai, Penyidik dari Kepolisian dan seluruh Jaksa Kejari Binjai. Penyelesaian perkara pidana pada tahap Prapenuntutan, hubungan antara Kejaksaan sebagai instansi penuntutan umum dengan pihak Kepolisian dan BNN sebagai instansi penyidik telah mempunyai suatu hubungan yang cukup baik dalam penyelesaian suatu perkara tindak pidana sesuai dengan prosedur yang termuat dalam KUHP.

Kajari Binjai Victor Antonius menuturkan meski dalam prakteknya, bahwa penyelesaian Perkara Pidana pada tahap Prapenuntutan sering kali terjadi adanya bolak-balik berkas antara Penyidik ke Penuntut Umum, untuk itu pihak aparat penegak hukum mengambil langkah-langkah untuk dapat menyelesaikan perkara tersebut dengan cara apabila berkas perkara telah masuk, maka Jaksa yang ditunjuk sebagai peneliti melakukan penelitian terhadap berkas perkara. Bila berkas perkara telah memenuhi syarat formil maupun materil, Jaksa akan menyatakan berkas perkara telah lengkap (P-21), akan tetapi bila ada yang belum lengkap, Jaksa akan memberitahukan kepada penyidik dengan surat (P-18) dan selanjutnya petunjuk dengan surat (P-19).



Selasa, 23 Apr 2024 Berbagi Takjil